UU tentang narkotika yang ada di Indonesia mengatur dengan jelas bahwa ada beberapa jenis obat-obatan yang terbagi berdasarkan risiko ketergantungan. Inilah jenis-jenis narkoba tersebut: Penyalahgunaan narkoba menciptakan kondisi di mana individu kehilangan kemanusiaan dan integritasnya. Sila kedua Pancasila, yang menekankan pada kemanusiaan yang adil dan beradab, menjadi terabaikan. ... https://bobs987kcu8.mybuzzblog.com/profile